TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang wanita berinisial AW (36) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Majalengka, pada Selasa (22/8/2023) lalu.
"Kita sudah berhasil menangkap pelaku pada Selasa kemarin 22 Agustus. Pelaku ditangkap di tempat pekerjaan di wilayah Majalengka," ucap Kasatreskrim Polrs Tasikmalaya, AKP Rinaldo di Mako, Kamis (24/8/2023).
Ari menambahkan, modus pelaku dalam melabui korban TPPO bernama Lusi (27) warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya yakni dengan mengiming-imingi korban dengan gaji fanstastis serta bekerja dengan resmi menjadi seorang petugas kebersihan.
Bahkan, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan memberikan uang titipan untuk memastikan bahwa perusahaannya tersebut terlihat resmi.
"Modus pelaku kepada korban dengan cara mengiming-imingi pekerja secara secara resmi dan aman sebagai clening servic dengan gaji yang besar dibandingkan dengan di Indonesia," kata Ari.
"Bahkan pelaku membantu korban dalam mendapatkan semua surat-surat dokumen seperti paspornya. Setelah perlengkapnya lengkap lalu korban diberangkatkan ke Malaysia," tambahnya.
Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil diberangkatkannya itu sekira Rp4 juta.
"Informasinya pelaku bukan kali pertama mengirimkan orang ke luar negeri. Dalam satu orang yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan keuntungan cukup besar yaitu Rp4 juta," jelasnya.
Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentangg PPMI.
"Ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono