get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Punya Ayah, Anak SDN 1 Cikuya Bandung Tulis Surat Buat Polisi Minta Ditemani saat Dibagi Rapor

Jambret Diringkus Polres Tasikmalaya, Satu Tersangka Masih Buron

Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:09 WIB
header img
Jambret di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Satu Tersangka Masih Buron. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pelaku jambret di Tasikmalaya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya

Pelaku berinisial US melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/7/2023). Korbannya warga yang hendak pergi ke pasar. 

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya dapat meringkus pelaku pada Minggu (16/8/2023).

Pelaku Us beraksi tidak seorang diri. Dia bekerja sama dengan pelaku lainnya berinisial RN yang kini masih buron. 

"Kita berhasil melakukan penyelidikan dan mendapatkan target ataupun satu nama dan alhamdulillah kami telah menangkap pelaku curas tersebut," ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (22/8/2023).

AKBP Suhardi menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankam aksinya dengan cara membuntuti motor korban. Pelaku kemudian menyalip dari arah kiri dan US langsung menarik tas selempang yang sedang dipakai korban hingga tali dari tas terputus.

Setelah berhasil dan menguasai tas selempang tersebut tersangka para pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung kabur melarikan diri.

"Modusnya tersangka melakukan pengintain terhadap korban, yang pada saat itu korban akan melaksanakan pekerjaannya di pasar. Korban dipepet langsung. Yang diambil, tas, didalamnya ada handphone, ada tasbih dan uang tunai," jelas dia. 

 Lanjut AKBP Suhardi, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupanya. Pelaku beraksi dibeberapa daerah yang berbeda di wilayah Tasikmalaya. 

"Tersangka juga ternyata residivis, dari hasil keterangan sementara, dia sudah melakukan 4 kali dibeberapa wilayah dengan kasus yang sama," jelas AKBP Suhardi. 

AKBP Suhardi menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan."Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut