get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Banjar Absen dalam Tes Urine BNN

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:35 WIB
header img
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba. Foto: Ilustrasi

Zat ini termasuk dalam jajaran bahan yang diatur oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika, dan ditempatkan dalam golongan narkotika golongan I.

Tidak hanya regulasi tersebut, Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa tembakau sintetis yang masuk dalam kategori narkotika golongan I adalah zat-zat narkotika yang dilarang sepenuhnya untuk digunakan dalam setiap konteks, kecuali dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut