Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pemuda di Kota Banjar Terlibat Narkoba, HMI: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:35 WIB
  • author Heru Rukanda
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba. Foto: Ilustrasi

Zat ini termasuk dalam jajaran bahan yang diatur oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika, dan ditempatkan dalam golongan narkotika golongan I.

Tidak hanya regulasi tersebut, Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa tembakau sintetis yang masuk dalam kategori narkotika golongan I adalah zat-zat narkotika yang dilarang sepenuhnya untuk digunakan dalam setiap konteks, kecuali dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut