Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PNS dan Guru di Ciamis Paling Rentan Bercerai, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

RUU IKN Selesai, 500.000 PNS Akan Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

Selasa, 18 Januari 2022 | 11:27 WIB
  • author Rina Angraeni
RUU IKN Selesai, 500.000 PNS Akan Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim
Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Pemerintah pun ngebut menuntaskan RUU IKN.

Sehingga, pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintahan bisa dilakukan setelah RUU IKN selesai. 

Rencananya, pada tahap awal sekitar 500.000 pegawai negeri sipil (PNS) pindah ibu kota baru di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).  

Adapun pembangunan IKN di Kalimantan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju sesuai Visi Indonesia 2045 ini dibangun dengan identitas nasional. IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Ditargetkan pada periode 2022-2024 akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan PNS atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500.000 orang. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut