Kompol Dhoni menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengakui jika perbuatannya dilakukan saat orang tua atau ibu korban sedang berolahraga bersama istrinya.
“Ibunya sedang olahraga bersama istri saya. Jarak rumah ke rumah korban sekitar 50 meter,” ujarnya.
Kini tersangka pun telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono