TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar sengaja tidak mengekspose kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oknum guru terhadap 12 santriwati.
Salah satu pertimbangannya, karena para korban yang berjumlah 12 orang berusia dibawah umur.
"Pertimbangannya karena para korban masih dibawah umur dan melindungi dampak psikologis dan sosial para korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam keterangannya kepada para wartawan, Kamis (9/12/2021) di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Meski tak dirilis di media saat kasus ini dalam proses penyidikan, kata Erdi, Polda Jabar tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga akhirnya digelar di pengadilan.
Ia mengatakan, kasus itu berawal dari laporan keluarga salah satu korban sekitar Mei 2021.
Korban melaporkan dugaan kasus perkosaan yang diduga dilakukan HW (36) oknum guru sekaligus pengurus sebuah pesantren di daerah Cibiru, Bandung.
"Setelah disidik ternyata korbannya banyak. Ada 12 korban dan delapan orang diantarnya sedang hamil," ujar dia.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kata Erdi, Polda Jabar melakukan pendampingan terhadap para korban.
Pendampingan dilakukan terhadap para korban karena mengalamani guncangan mental akibat perlakuan tersangka. "Saat penyelidikan dan penyidikan sampai kasusnya P21 kami lakukan trauma hiling terhadap para korban," tutur dia.
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) memperkosa 12 santriwati. Akibat perbuatannya itu, diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini masih terus bergulir dengan materi keterangan para saksi.
Editor : Asep Juhariyono