get app
inews
Aa Read Next : Oknum Polisi di Kota Banjar Dipecat karena Terlibat Narkoba

Lagi, Pengedar Narkoba dan Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:13 WIB
header img
Lagi, Pengedar Narkoba dan Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menangkap tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RS (22) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, di sebuah hotel di Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 3 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang masing-masing seberat, 0,67 gram, 0,22 gram, dan 0,37 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah alat hisap sabu dan hp merek Xiaomi.

“Tersangka RS ini kami tangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi, pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan totalnya seberat 1,26 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan keterangan dari tersangka RS, kata AKP Ikhwan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama Ria Ricis secara online dengan harga Rp1.250.000 ribu.

“Jadi tersangka ini beli secara online kepada seseorang DPO bernama Ria Ricis. Modusnya masih dengan kasus-kasus narkoba lainnya yakni dengan sistem tempel,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 122 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut