Ade menuturkan, pihak tidak ingin kebiasaan anak peserta didik menabung di sekolah menjadi hilang karena adanya kejadian tersebut. Ia menilai, peristiwa tersebut disinyalir lantaran lemahnya sistem pengelolaan keuagan di sekolah.
“Ini menjadi perhatian kita semua. Dengan kejadian ini jangan sampai kebiasaan anak menabung di sekolah itu hilang. Karena moto berhemat itu pangkal kaya. Namun, sistemnya yang harus diubah dan kembungkinan kita akan melibatkan pihak perbankan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kebiasaan anak menabung bukan hanya sekadar menyimpan uang saja, tapi merupakan pendidikan karakter kepada siswa bagaimana caranya berhemat dan tidak bergaya hidup hedonisme atau mewah-mewahan.
“Kebiasaan anak menabung ini harus kita pertahankan, karena ini merupakan pendidikan karakter anak,” ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan orang tua siswa SDN 3 Pakemitan berunjukrasa ke kantor desa meminta difasilitasi terkait permasalahan uang tabungan siswa yang diduga dibawa kabur oleh mantan kepsek. Dalam aksinya, disampaikan bahwa batas proses pengembalian uang tabungan siswa hingga 30 Juli 2023.
Editor : Asep Juhariyono