TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) Rabu (26/7/2023) dini hari.
Dalam razia atau operasi pekat tersebut, petugas mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak dan puluhan botol miras berbagai merek.
Ratusan liter tuak dan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek tersebut disita dari beberapa warung jamu di wilayah Kecamatan Indihiang, Cihideung, dan bekas Terminal Cilembang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kanit Dalmas Satsamapta Bripka Sartanu mengatakan, operasi pekat tersebut sebagai upaya kepolisian untuk meminimalisir peredara miras di Kota Tasikmalaya.
“Kami amankan 160 liter miras jenis tuak dan 50 botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi di Kota Tasikmalaya,” kata Bripka Sartanu.
Menurutnya, sesuai dengan perintah pimpinan, pihaknya melakukan operasi pekat untuk menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Kami intensifkan operasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peradaran miras,” ujarnya.
Bripka Sartanu menjelaskan, pihaknya menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat atau lokasi penjualan dan peredaran miras.
“Di eks Terminal Cilembang, kamni temukan tempat penyimpanan miras. Semua barang bukti kami bawa ke mako sebagai barang bukti,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono