TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 10.532 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Selasa (18/7/2023) pagi. Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi atau razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan ormas Islam dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilaksanakan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari. Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara digiling dengan menggunakan stum. Pemusnahan minuman memabukan disaksikan langsung oleh Muspida Kota Tasikmalaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa.
Cheka Virgowansyah mengatakan, dalam memberantas peredaran miras tidak semata-mata tugas dari penegak hukum atau perda. Namun, semua pihak harus terlibat termasuk peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Masing-masing kita ini punya peran. Baik itu di RT, RW, keluarga, dan lainnya untuk saling mengingatkan. Miras ini tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga masyarakat. Oleh karena itu, mari kita sama-sama bergerak memberantas peredaran miras di Kota Tasikmalaya," ujar Cheka.
Menurutnya, Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri dengan mempunyai pulugan ribu santri diharapkan juga bisa turut serta bersama-sama membersihkan Kota Tasikmalaya dari perederan miras.
"Kita punya cita-cita, kita punya harapan bahwa Kota Tasikmalaya sebagaimana Kota Santri yang ada hampir 41 ribu santri, bisa bersama-sama membersihkan peredaran miras yang tak hanya berbahaya bagi kesehatan tapi juga sosial," ungkapnya.
Cheka meminta masyarakat jika menemukan di wilayahnya masih mendapati adanya peredaran miras untuk tidak segan melaporkan hal tersebut ke petugas.
"Jika terindikasi masih ada yang mengedarkan miras ini segera laporkan kepada aparat agar segera dirazia," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono