3 Anggota Geng Motor yang Aniaya 2 Pemuda di Tasikmalaya Diciduk Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda
Ia menuturkan, satu tersangka lainnya inisial I hingga kini masih dalam pencarian. Seluruh tersangka merupakan warga Kota Tasikmalaya.
"Kami masih lakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya inisial I dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku yakni Yamaha NMax putih dan motor trail Yamaha WR.
"Kami juga mengamankan barang bukti yakni 2 unit sepeda motor, 3 buah helm, jaket, celana jeans, satu buah botol bekas miras, dan pecahan botol miras," ucapnya.
AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 korban menggunakan botol bekas miras. Ia menuturkan, bahwa satu tersangka masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya.
"Aksi para tersangka ini termasuk sporadis, tidak ada motif khusus hanya melakukan penganiayaan saja terhadap siapapun dan memang sudah direncanakan. Jokinya RA dan I (DPO) dan eksekutornya PM dan RN," ungkap kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Editor : Asep Juhariyono