TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga dari 4 anggota geng motor yang menganiaya 2 pemuda di Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diciduk polisi, Jumat (7/7/2023).
Aksi Penganiayaan 2 pemuda di Tasikmalaya tersebut terjadi pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 03.20 WIB.
Ketiga tersangka dapat diamankan pihak kepolisian gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tawang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN (18), warga Jalan dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, PM (18), warga Bebedahan, Kecamatan Tawang, dan RA (19) warga Simpang 5, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Polisi kali pertama mengamankan tersangka berinisial PM di rumahnya di wilayah Bebedahan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Berbekal keterangan dari PM, 2 tersangka lainnya yakni RN dan RA pun dapat ditangkap di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan 2 pemuda di Jalan Kebangsaan Kota Tasikmalaya.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kita dapat mengamankan 3 dari 4 tersangka penganiayaan yang terjadi Jalan Kebangsaan pada Kamis (6/7/2023)," kata AKBP SY Zainal, Jumat (7/7/2023).
Editor : Asep Juhariyono