TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Terlilit utang pinjaman online (pinjol), seorang menantu di Tasikmalaya berinisial DD (36) nekat mencuri brangkas uang dan perhiasan emas seberat lebih kurang 1,6 kilogram milik mertuanya.
Aksi pencurian brangkas milik mertua pelaku tersebut terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, usai menerima laporan dari korban atas nama Haroh (70), pihaknya langsung bergerak dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Aksi pencurian ini telah direncanakan oleh pelaku. Pelaku masuk ke rumah mertuanya pada malam hari. Pelaku masuk melalui halaman belakang rumah. Kemudian pelaku memadamkan listrik dari stop kontaknya," kata AKBP SY Zainal, Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, motif pelaku mencuri brangkas milik mertuanya karena desakan ekonomi. Pelaku memiliki utang dan utang pinjaman online.
"Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar," ujarnya.
AKBP SY Zainal Abidin menuturkan, berkat kejelian anggota dalam melalukan oleh TKP dan alat bukti di lokasi kejadian, keberadaan pelaku akhirnya dapat ditemukan.
"Dari pendalaman di TKP maka kemudian kami bisa mengamankan tersangka yang ada kaitannya dengan korban. Tersangka ini menantu dari korban," tutur.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal. 363 kUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka dan terancam 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono