get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembuatan Miras Oplosan, 2 Tersangka Diamankan

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:21 WIB
header img
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembuatan Miras Oplosan, 2 Tersangka Diamankan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Dari kamar kontrakan tersebut ditemukan ratusan botol miras dan bahan-bahan racikan untuk membuat miras oplosan. 

"Kami dapat amankan 95 botol berisi miras oplosan dan 33 botol kosong, bahan-bahan dan peralatan meracik miras, alkohol, essen atau pemanis, dan sirup. Kami juga amankan uang hasik penjualan sebesar Rp3,7 juta," ucapnya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204, Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut