get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Ini Alasan Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di SMAN 1 Kota Tasikmalaya

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:57 WIB
header img
Ini Alasan Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di SMAN 1 Kota Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tetap memproses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya meski kedua belah pihak telah islah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (23/5/2023), kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMA di Kota Tasikmalaya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata AKBP Sy Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, peningkatan status tersebut setelah pihaknya memiliki cukup alat bukti di antaranya hasil visum dan keterangan saksi-saksi.

“Jadi dalam kasus ini, ada anak yang berhadapan dengan hukum satu orang (korban), ada anak yang berkonflik dengan hukum satu orang (pelaku) dan ada 6 anak berhadapan dengan hukum sebagai anak saksi. Ada juga seorang juga yang menjadi saksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (16/5/2023) di lingkungan sekolah. Kemudian, orang tua anak korban melaporkan ke kepolisian.

Pada Rabu (17/5/2023) datang pihak sekolah bersama kedua belah pihak dan mengajukan restorativ justice. Mereka menyampaikan keinginanya baik secara verbal langsung kemudian diperkuat dengan adiministrasi serta wujud video terkait permohonan upaya media perdamaian kedua belah pihak.

“Kami mengakomodir keinginan tersebut karena memang dalam hal penanganan dugaaan tindak pidana diperkenankan dilakukan kegiatan restorativ justice. Terjadi saat itu perdamaian dan diperkuat dengan administrasi,” jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut