Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Praktik Ilegal Penyaluran Solar Subsidi, 3 Orang Ditangkap
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kadipaten.
Aksi ilegal ini melibatkan tiga orang pelaku, termasuk pemilik perusahaan yang diduga sebagai otak dari kegiatan tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan kendaraan tangki yang sering melintas di area perkampungan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil tangki yang diduga melakukan pengangkutan solar bersubsidi tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKBP Faruk dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Gentong, Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten.
Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI dihentikan petugas. Saat diperiksa, sopir dan kernet tak mampu menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui mobil tersebut telah dimodifikasi secara khusus menggunakan pompa air sebagai alat pemindah solar.
Solar subsidi yang berhasil disedot dari truk tangki lainnya itu kemudian dipindahkan ke mobil tangki untuk dijual ke wilayah luar Tasikmalaya, diduga untuk kepentingan industri dan sektor pertambangan.
Editor : Asep Juhariyono