TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Partai Garuda dan PSI tak daftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin.
Menurutnya, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ada 2 parpol yang tak mengajukan pandaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan PSI.
Zamzam mengatakan, sejak pembukaan pengajuan pandaftaran bacaleg pada 1 sampai 14 Mei 2023, hanya 15 parpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkasnya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, satu parpol yakni Partai Gelora Indonesia baru melakukan pendaftaran secara manual dan belum mengajukan berkas persyaratannya ke dalam aplikasi SILON secara online.
"Dua partai di antaranya Partai Garuda dan PSI tidak mengajukan dokumen persyaratan bacalegnya. Satu partai yaitu Partai Gelora Indonesia sudah mengajukan berkas persyaratan, akan tetapi mengalami kendala dalam SILON. Sehingga berdasarkan SE 476 diberikan kesempatan untuk melakukan pengunggahan data ke dalam SILON dalam waktu 2x24 Jam," kata Zamzam, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, saat ditemui di Kantor KPU, di Jalan Raya Timur, Ruko Blok Singaparna, Kabupaten Tasikmaya, mengatakan, setelah ditutupnya pendaftaran bagi para parpol untuk mendaftarkan bacalegnya, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.
"Selanjutnya, setelah semua parpol mengajukan bacalegnya ke KPU, tentunya KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Jajang.
Editor : Asep Juhariyono