PALEMBANG, iNewsTasikmalaya.id - Lina Mukherjee resmi ditahan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Selebgram Lina Mukherjee yang memiliki nama asli Lina Lutfiah itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dalam perkara dugaan penistaan agama Islam terkait konten makan daging babi karena mengucapkan Bismillah.
Lina Mukherjee didampingi kuasa hukumnya mengaku kaget dan syok atas penahanan dirinya oleh penyidik.
"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee seperti dikutip iNewsSumsel.id, Kamis (4/5/2023).
Ia mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya ditahan oleh penyidik. Namun yang jelas, dirinya dilarang oleh penyidik untuk pulang usai menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Diketahui, Lina Mukherjee merupakan seorang beragama Islam. Dirinya membuat konten makan babi dengan mengucapkan Basmallah.
Dalam kontennya itu, dia juga mengatakan bakal dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) karena melakukan sesuatu yang jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam, yaitu memakan daging babi.
Lina Mukherjee pun diduga telah menistakan agama Islam dan ulahnya itu dilaporkan oleh Muhammad Syarif Hidayat yang merupakan seorang ustaz di Palembang ke Polda Sumsel, pada Rabu (15/3/2023).
Editor : Asep Juhariyono