Dalam kasus penganiaya tersebut, polisi turut mengamankan satu buah golok panjang, sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka sebagai barang bukti.
"Kami juga mengamankan barang bukti berup sebuah golok, pisau dan sepeda motor," ucapnya.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang diduga turut melakukan penganiaan terhadal korban.
"Satu orang lagi masih kita cari dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," tandasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pembacokan di depan minimarket di Kampung Cialisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/4/2023).
Korban pembacokan Japar Sidik mengalami luka parah di kepala, leher, punggung, dan tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Korban dievakuasi ke Puskesmas Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, tersangka Dani Rahmat alias Ompong dapat diamankan pihak kepolisian beberapa jam setelah aksi pembacokan.
Editor : Asep Juhariyono