get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Kota Dukung Ketahanan Pangan dengan Tanam Palawija di Kecamatan Gunung Tanjung

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pria di Pagerageung Tasikmalaya, Sakit Hati Dilarang Pacaran

Selasa, 02 Mei 2023 | 14:43 WIB
header img
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pria di Pagerageung Tasikmalaya, Kapolres: Sakit Hati Dilarang Pacaran. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi ungkap motif pembacokan pria di Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, dengan tersangka Dani Rahmat (42) alias Dani Ompong.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, motif tersangka melakukan pembacokan terhadap korban atas nama Japar Sidik (29) warga Kampung Cialisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, adalah karena sakit hati.

"Dari keterangan tersangka, pembacokan ini dilatarbelakangi karena sakit hati ditegur oleh korban karena sering main ke kampungnya," kata AKBP SY Zainal Abidin.

Ia menjelaskan, tersangka ini memiliki kekasih berinisial H yang satu kampung dengan korban. Dari keterangan saksi-saksi memang perilaku tersangka ini sangat meresahkan saat main ke rumah pacarnya sehingga ditegur oleh korban untuk tidak berpacaran di kampungnya.

"Tersangka yang sakit hati, pulang dan kembali membawa temannya ke tempat korban beraktivitas di depan minimarket," jelasnya. 

Lanjut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, sebelum melakukan pembacokan, teman tersangka berinisial D alias Jebod melempar batu sebesar kepalan tangan kepada korban dari jarak lima meter.

"Tanpa basa basi tersangka langsung membacok korban dengan golok. Korban mengalami luka di bagian kepala, leher, punggung kana, dan tangan. Akibat luka itu, korban dijahit sebanyak 58 jahitan," ungkapnya.

Dalam kasus penganiaya tersebut, polisi turut mengamankan satu buah golok panjang, sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka sebagai barang bukti.

"Kami juga mengamankan barang bukti berup sebuah golok, pisau dan sepeda motor," ucapnya.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang diduga turut melakukan penganiaan terhadal korban.

"Satu orang lagi masih kita cari dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," tandasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembacokan di depan minimarket di Kampung Cialisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/4/2023).

Korban pembacokan Japar Sidik mengalami luka parah di kepala, leher, punggung, dan tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Korban dievakuasi ke Puskesmas Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, tersangka Dani Rahmat alias Ompong dapat diamankan pihak kepolisian beberapa jam setelah aksi pembacokan. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut