Kedua remaja berinisial BY (18) warga Kecamatan Purbaratu dan KA (17) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya itu pun langsung dibawa petugas dari Polsek Cihideung ke mobil patroli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek.
Kepada petugas, terduga pelaku pencurian sepeda berinisial BY mengaku, jika sepeda hasil curiannya laku dijual, uangnya akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras) minum-minum dengan teman-temannya.
“Uangnya untuk beli minuman. Minum lagi,” kata BY.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cihideung AKP Erustiana membenarkan jika pihaknya mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pencurian sepeda.
“Benar, kita amankan dua remaja di Pasar Karlis belakang Mayasari Plaza yang diduga sebagai pencuri sepeda,” kata AKP Erustiana.
Ia menuturkan, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) nya berada di wilayah Kecamatan Cipedes yang merupakan masuk wilayah hukum Polsek Indihiang, maka kasusnya diserahkan ke Polsek Indihiang.
“Kita hanya mengamankan saja. Untuk selanjutnya kita serahkan ke Polsek Indihiang,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono