Dalil mengenai puasanya tidak sah adalah karena puasa menahan diri dari sesuatu yang membatalkan disertai niat.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR Bukhari No. 1894 dan Muslim, no. 1151, disebutkan bahwa:
(رواه البخاري، رقم 1894 ومسلم ، رقم 1151) يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
"Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya demi Aku." (HR. Bukhari, no. 1894, Muslim, no. 1151)
Sementara itu, bagi orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib hukumnya untuk qadha. Sedangkan orang yang pingsan tidak dapat dikatakan meninggalkan.
Adapun dalil tentang wajibnya qadha ada di dalam Alquran Surat Al-Baqaroh Ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: Siapa yang sakit dan bepergian (lalu dia berbuka) maka dia harus menggantinya di hari yang lain.
Nah itulah, penjelasan apakah pingsan membatalkan puasa? Semoga bermanfaat.
Editor : Asep Juhariyono