get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Imsakiyah dan Adzan Magrib Kota Banjar Hari Ini, Selasa 9 April 2024/ 29 Ramadhan 1445 H

Apakah Pingsan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Jum'at, 24 Maret 2023 | 23:38 WIB
header img
Apakah Pingsan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya. Foto: Unsplash

Dalil mengenai puasanya tidak sah adalah karena puasa menahan diri dari sesuatu yang membatalkan disertai niat.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR Bukhari No. 1894 dan Muslim, no. 1151, disebutkan bahwa:

(رواه البخاري، رقم 1894 ومسلم ، رقم 1151) يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

"Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya demi Aku." (HR. Bukhari, no. 1894, Muslim, no. 1151)

Sementara itu, bagi orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib hukumnya untuk qadha. Sedangkan orang yang pingsan tidak dapat dikatakan meninggalkan.

Adapun dalil tentang wajibnya qadha ada di dalam Alquran Surat Al-Baqaroh Ayat 185:  

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Siapa yang sakit dan bepergian (lalu dia berbuka) maka dia harus menggantinya di hari yang lain.  

Nah itulah, penjelasan apakah pingsan membatalkan puasa? Semoga bermanfaat.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut