TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Apakah pingsan membatalkan puasa? Mungkin itu salah satu dari sekian banyak pertanyaan tentang perkara yang membatalkan puasa.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.
Perintah puasa tersebut tercantum dalam Alquran Surat Al-Baqaroh Ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumu-shiyam, kama kutiba ‘alaladzina min qablikum la’allakum tattaqun.”
Artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu (berpuasa) agar kamu bertakwa.”
Lantas, apakah pingsan membatalkan puasa? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya:
Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab karangan Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa hukum puasa bagi orang yang mengalami pingsan ada dua.
Pertama, saat orang yang puasa sudah niat di malam hari kemudian ia mengalami pingsan sepanjang siang, puasanya tidak sah dan wajib mengqadhanya.
Kedua, orang yang sudah niat di malam hari kemudian ia mengalami pingsan di sebagian waktu matahari terbit, maka sah puasanya jika ia sudah siuman di pagi harinya atau siuman di siang harinya.
Sementara itu, dalam mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat, bahwa orang yang mengalami pingsan di bulan Ramadhan terdapat dua kondisi.
Pertama, pingsan sepanjang siang. Maksudnya pingsan sebelum fajar dan baru sadar setelah matahari terbenam. Maka orang sepereti ini tidak sah puasanya. Orang tersebut harus mengqadha puasanya di hari setelah Ramadhan.
Dalil mengenai puasanya tidak sah adalah karena puasa menahan diri dari sesuatu yang membatalkan disertai niat.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR Bukhari No. 1894 dan Muslim, no. 1151, disebutkan bahwa:
(رواه البخاري، رقم 1894 ومسلم ، رقم 1151) يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
"Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya demi Aku." (HR. Bukhari, no. 1894, Muslim, no. 1151)
Sementara itu, bagi orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib hukumnya untuk qadha. Sedangkan orang yang pingsan tidak dapat dikatakan meninggalkan.
Adapun dalil tentang wajibnya qadha ada di dalam Alquran Surat Al-Baqaroh Ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: Siapa yang sakit dan bepergian (lalu dia berbuka) maka dia harus menggantinya di hari yang lain.
Nah itulah, penjelasan apakah pingsan membatalkan puasa? Semoga bermanfaat.
Editor : Asep Juhariyono