get app
inews
Aa Read Next : Dosen Farmasi Institut Teknologi Bandung Resmikan Desa Mitra di Tanjungsari Tasikmalaya

2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Rabu, 15 Maret 2023 | 19:15 WIB
header img
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

Ia menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut