get app
inews
Aa Read Next : Dosen Farmasi Institut Teknologi Bandung Resmikan Desa Mitra di Tanjungsari Tasikmalaya

2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Rabu, 15 Maret 2023 | 19:15 WIB
header img
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka pengedar sabu tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.

Kali pertama, petugas menangkap tersangka berinisial DR (30) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

Dari tersangka DR, petugas mendapati satu paket sabu dalam plastik bening sebagaibarang bukti.

Dari keterangan tersangka DR, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL (48) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Berbekal keterangan dari tersangka DR, petugas menangkap tersangka AL di rumahnya. Polisi turut mengamankan tiga paket sabu siap edar berikut dua alat hisap atau bong, serta satu unit hp yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, seperti dikutip dari akun resmi Instagram polrestasikkota, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang dapat kita amankan dari kedua tersangka yakni 4 paket sabu, 2 alat hisap dan satu unit hp,” ujarnya.

Ia menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut