get app
inews
Aa Read Next : 5 Warga di Ciamis Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu, 2 Orang Diduga Caleg

Perempuan Tomboy di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Senin, 06 Maret 2023 | 11:43 WIB
header img
Perempuan Tomboy di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Tersangka Ternyata Residivis. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E warga Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut