TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 20 pemuda dan remaja yang diamankan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota lantaran mengonsumsi minuman keras (miras) disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, Jumat (17/2/2023).
Namun, dari 20 orang terdakwa, 2 di antaranya tidak menghadiri persidangan tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal, Rahmawati Wahyu Saptaningtias, tanpa alasan yang jelas.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Ps Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, ke 20 pemuda dan remaja didakwa telah bersalah melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran miras.
Menurut Jajang, dalam pasal Pasal 15 ayat 2 Nomor 7 tahun 2015 disebutkan bahwa menyimpan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual, menyajikan minuman beralkohol untuk kepentigan sendiri dan atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual dan atau mengkonsomsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Dari ke 20 orang terdakwa tersebut, yang datang dan disidangkan sebanyak 18 orang dengan keterangan 2 orang tidak hadir belum ada alasan yang jelas," kata dia.
Disampaikan Jajang, ke 18 orang yang menjalani sidang tipiring, semuanya dijatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 ribu.
"Saksinya hanya denda saja Rp300 ribu," ujarnya.
Jajang menjelaskan, sebelumnya para pemuda dan remaja ini terjaring razia Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota sedang pesta miras di salah satu kamar hotel di Jalan Ir Djuanda Kota Tasikmalaya.
Ia menambabkan, pihaknya akan terus melakukan razia cipta kondisi dan penyakit masyarakat (pekat) untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Ini tentunya sudah menjadi komintmen kami untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa. Kita akan intensifkaj lagi razia pekat ini," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono