get app
inews
Aa Read Next : Oknum Polisi di Kota Banjar Dipecat karena Terlibat Narkoba

Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi

Senin, 13 Februari 2023 | 10:03 WIB
header img
Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196  UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut