Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pemuda di Kota Banjar Terlibat Narkoba, HMI: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi

Senin, 13 Februari 2023 | 10:03 WIB
  • author Heru Rukanda
Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi
Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196  UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut