Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 10 Tahun di Kota Banjar Kehilangan Dua Jari akibat Petasan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tegaskan Akan Sanksi Warga yang Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022

Kamis, 23 Desember 2021 | 10:40 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Polisi Tegaskan Akan Sanksi Warga yang Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," ujar dia. 

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. 

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut