get app
inews
Aa Read Next : Lahan Hutan dan Kebun Seluas 4 Hektar di Ciharalang Ciamis Hangus Terbakar

Bejat, Ayah di Ciamis Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:56 WIB
header img
Bejat, Ayah Tiri di Ciamis Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Muhammad Iqbal

Ia menuturkan, korban dan ibunya mengalami trauma dengan kejadian yang dialaminya. Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus. 

"Ibu korban syok saat mengetahui anaknya hamil oleh ayah tirinya yang tak lain suaminya. Kita akan berikan pendampingan khusus karena memang korban masih di bawah umur dan alami trauma," ungkapnya. 

Firmansyah menambahkan, sejauh ini korban belum diambil keterangannya karena masih dalam kondisi trauma. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkanya yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut