Ia menuturkan, korban dan ibunya mengalami trauma dengan kejadian yang dialaminya. Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus.
"Ibu korban syok saat mengetahui anaknya hamil oleh ayah tirinya yang tak lain suaminya. Kita akan berikan pendampingan khusus karena memang korban masih di bawah umur dan alami trauma," ungkapnya.
Firmansyah menambahkan, sejauh ini korban belum diambil keterangannya karena masih dalam kondisi trauma. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkanya yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono