get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Hadirkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup

Misteri Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Terungkap, Ternyata Dibunuh Kakek Tiri

Senin, 26 Desember 2022 | 12:25 WIB
header img
Misteri Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Terungkap, Dibunuh Kakek Tiri. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Dedi Mulyadi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idKasus pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya pada 30 November 2022 lalu akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (71) yang tak lain merupakan kakek tiri korban. Tersangka M ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, peristiwa pembunuhan siswi smp berinisial PA (13) tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2022). Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya dapat menemukan pelakunya yang tak lain merupakan kakek tiri korban.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap tersangka pembunuhan siswi smp di Culamega. Tersangka ini kakek tiri korban,” kata AKBP Suhardi di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, peristiwa pembunuhan terjadi sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka yang sedang bekerja di sawah pulang ke rumah untuk mengambil asahan golok. Namun, saat tiba di rumah, tersangka emosi ketika melihat korban yang berada di dalam rumah.

“Motifnya sakit hati. Kita masih perdalam jelasnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mencekik korban dari belakang kemudian mencabut golok yang dibawanya dan menebaskannya ke dahi korban, kemudian bagian kepala belakang korban. Tersangka juga menusukan goloknya ke punggung korban hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

“Di tubuh korban setidaknya terdapat lima tebasan dan tusukan benda tajam golok. Seperti di bagian kepala dan punggung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Suhardi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut