Logo Network
Network

3 Tersangka Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polisi 

Asep Juhariyono
.
Kamis, 09 Desember 2021 | 20:45 WIB
3 Tersangka Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polisi 
3 Tersangka Pembobol Mesin ATM Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id – Tiga tersangka pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Minimarket Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkbumi, Kota Tasikmalaya, pada 18 Oktober lalu diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Ketiga tersangka ditangkap di Tanggerang dan Kota Bandung belum lama ini. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DI (40), YPW (33) warga Palembang dan AM (25) warga Tanggerang, Banten. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, pihaknya baru menangkap 3 dari 4 tersangka yang beraksi membobol mesin ATM di Indomaret. 

Para tersangka jauh-jauh hari telah merencanakan pembobolan mesin ATM milik bank BCA tersebut. Untuk masuk ke dalam minimarket, para tersangka naik melalui bangunan yang berada di belakang minimarket kemudian naik ke atap. 

“Modus para tersangka ini menaiki atap minimarket kemudian menjebol plafon dan membobol mesin ATM dengan mengelasnya,” ujar Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (09/12/2021). 

Kata dia, para tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan komplotan spesialis pembobol mesin ATM. 

“Satu tersangka lagi berinisial AZ masih dalam pencarian. Kita sudah masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” kata dia. 

Menurutnya, ketiga tersangka ini ditangkap saat akan beraksi di wilayah Bandung tepatnya di wilayah Majalaya. Selain di Kota Tasikmalaya, para tersangka ini beraksi di Sukabumi dan Karawang. 

“Para tersangka ini sudah merencanakan dan menentukan target ATM mana yang akan dibobol,” ungkapnya. 

Dari hasil kejahatan para tersangka, dikatakan Erdi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaraya 3 unit mobil, satu unit sepeda motor, alat las, linggis, kunci inggris, obeng, serta barang bukti lainnya. 

“Kalau uang hasil kejahatan yang dapat kita amankan sekitar Rp 8,9 juta,” ucapnya. 

Lebih jauh Erdi menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 4,5,6 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. 

“Kita akan terus kembangkan kasusnya dan mencari tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.