get app
inews
Aa Read Next : Benarkah Situs Gunung Padang sebagai Piramida Tertua di Dunia? Ini Kata Peneliti

Persatuan Jaksa Indonesia dan Kejati Jabar Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur

Rabu, 23 November 2022 | 15:16 WIB
header img
Persatuan Jaksa Indonesia dan Kejati Jabar Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur. Foto: Ist

Asep N Mulyana menuturkan, dengan kondisi bangunan yang porak poranda, kejaksaan tetap dituntup harus profesional dan pelayanan publik harus tetap terlayani dengan baik. Oleh hal itu, Kejari Cianjur akan mendirikan tenda darurat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.

“Alhamdulillah, dalam musibah bencana alam gempa bumi ini tidak ada pegawai Kejari Cianjur yang terluka ataupun menelan korban jiwa,” ucapnya.

Selain bangunan Kejari Cianjur, lanjut Asep, rumah dinas pegawai juga rusak terdampak gempa bumi. Rumah dinas yang rusak di antaranya rumah Kasi PB3R dan Kasi pidsus.

Usai meninjau kondisi gedung Kejari Cianjur dan rumah dinas pegawainya, Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan bantuan kepada korban gempa bumi di Kampung Panembong, Kabupaten Cianjur. Bantuan yang diberikan sembako dan obat-obatan.

“Ini merupakan wujud nyata dan ungkapan belasungkawa dari jajaran Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia dan segenap keluarga besar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk saudara-saudara kita di Cianjur yang mengalami musibah ini,” ungkapnya.

Asep berharap musibah tersebut dapat meningkatkan persaudaraan dengan saling membantu dalam meringankan beban para korban gempa bumi di Cianjur.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat, Sri Asep Mulyana, Asisten Intelijen Taufan Zakaria, Asisten Pembinaan Benny Santoso, Asisten Pengawasan Dedie Tri Haryadi, dan pagawai Kajati Jabar lainnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut