Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan.
"Ancamannya 5 tahun penjara," tegasnya.
Salah seorang korban pencurian mobil pick up, Ula Saepudin (48) warga Kampung Cikadu, Desa Linggasirna, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku senang dengan ditemukannnya mobil yang sempat hilang sekitar satu bulan lalu.
"Alhamdulillah, mobil saya yang hilang bisa ditemukan lagi. Hatur nuhun pak kapolres, pak kasat reskrim," ujarnya.
Hal serupa disampaikan korban pencurian mobil pick up lainnya, Dedi Supriadi (54) Kampung Tagog, Desa/Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia tidak menyangka kalau kendaraan pengangkut alat-alat hajatan itu bisa kemabli ke tangannya. "Terima kasih pak polisi," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono