TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan komplotan pencuri spesialis mobil pick up.
Sebanyak 7 unit mobil pick up turut diamankan dari 2 tersangka yang masing-masing berinisial A (46) dan R (45) sebagai barang bukti. Tersangka A merupakan eksekutor pencurian sedangkan tersangka R adalah seorang penadah mobil curian. Sementara itu, tersangka berinisial D telah diamankan di Mapolres Ciamis.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka pencurian mobil pick up tersebut berdasarkan laporan korban.
"Kita mengamankan 2 tersangka. Satu sebagai eksekutor pencurian dan satu lagi sebagai penadah. Satu orang lagi ditahan di Polres Ciamis, " kata AKBP Suhardi kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, 2 unit mobil telah dikembalikan kepada korban untuk dipinjam pakaikan hingga kasusnya telah memiliki ketetapan hukum pengadilan.
"Ada 7 unit mobil pick up yang kita amankan. 2 di antaranya kita kembalikan ke pemiliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan.
"Ancamannya 5 tahun penjara," tegasnya.
Salah seorang korban pencurian mobil pick up, Ula Saepudin (48) warga Kampung Cikadu, Desa Linggasirna, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku senang dengan ditemukannnya mobil yang sempat hilang sekitar satu bulan lalu.
"Alhamdulillah, mobil saya yang hilang bisa ditemukan lagi. Hatur nuhun pak kapolres, pak kasat reskrim," ujarnya.
Hal serupa disampaikan korban pencurian mobil pick up lainnya, Dedi Supriadi (54) Kampung Tagog, Desa/Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia tidak menyangka kalau kendaraan pengangkut alat-alat hajatan itu bisa kemabli ke tangannya. "Terima kasih pak polisi," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono