Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira! Mulai Besok, Warga Banjar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement . Scroll to see content

3 Cek Ranmor Tasikmalaya, Pastikan Kendaraan Anda Legal atau Bodong

Rabu, 09 November 2022 | 09:57 WIB
  • author Heru Rukanda/Net Tasikmalaya
3 Cek Ranmor Tasikmalaya, Pastikan Kendaraan Anda Legal atau Bodong
3 Cek Ranmor Tasikmalaya, Pastikan Kendaraan Anda Legal atau Bodong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

2. Melalui website

  • Buka brower pada laptop atau pc
  • Ketik https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/
  • Masukan nomor polisi kendaraan dan pilih warga TNKB
  • Masukan kode pengaman yang ada pada layar berupa angka, kemudian klik Cari
  • Jika nomor ranmor yang dimasukan sudah terdaftar di kantor samsat, akan muncul info kendaraan yang menampilkan merek dan tahun pembuatan, model, warna, no rangka, nomor mesin, dan nomor polisi ranmor. Selain itu ada juga informasi tentang pajak kendaraan dan PNBP.

3. Datang ke Kantor Samsat

Anda bisa datang langsung ke Kantor Samsat Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek legalitas kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Kota Tasikmalaya berada di Jalan Ir. H. Juanda (By Pass) Tasikmalaya dan Kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya berada di Jl. Raya Papayan, Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Itulah cara cek ranmor Tasikmalaya untuk memastikan kendaraan legal atau bodong. Semoga bermanfaat.            

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut