get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Alun-Alun Singaparna: Tingkatkan Indeks Kebahagian Masyarakat Jabar

Wagub Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan Jadi Lokasi Wisata Sangat Rawan Bencana

Kamis, 02 Desember 2021 | 19:42 WIB
header img
Salah satu kawasan pebukitan lereng gunung di kawasan Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, yang disulap menjadi area wisata oleh pemerintahan desa setempat serta dibangunkan kolam renang. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id - Maraknya alih fungsi lahan yang dijadikan kawasan wisata harus mendapatkan rekomendasi dari BPBD setelah dilakukan kajian risiko bencana terhadap kawasan tersebut.

Hal ini tengah menjadi sorotan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, atas terjadinya musibah bencana banjir di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Karena kuat dugaan di kawasan hulu atau hutan telah terjadi alih fungsi lahan, baik dimanfaatkan bagi pertanian dan perkebunan dan yang marak saat ini adalah banyak yang di manfaatkan menjadi kawasan wisata.

"Ini yang akan kami kaji nanti, harus dievaluasi memang apakah alih fungsi lahan ini sudah tepat atau tidak. Karena dampaknya cukup berbahaya bagi warga masyarakat sendiri, jangan sampai pemanfaatan bagi ekonomi ini berujung bencana," ungkap Uu, Kamis (2/12/2021).

Di Kabupaten Tasikmalaya sejumlah kawasan yang dimanfaatkan untuk wisata di sekitar kawasan Gunung Galunggung, mulai wilayah Kecamatan Sukaratu, Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Ciawi, Kadipaten, hingga Pagerageung.

Sejumlah pebukitan dan lereng pegunungan disulap menjadi area wisata, yang seharusnya terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari kajian resiko bencana BPBD.

"Kalau kami dari Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) belum pernah ada ajakan untuk melakukan kajian atau pembahasan berkenaan dengan suatu wilayah dijadikan tempat wisata, meskipun disisi lain memang dilihat kawasannya merupakan kawasan hutan dan pebukitan yang cukup beresiko terjadi bencana. Karena dampak jangka panjang sangat dikhawatirkan, justru kebangkitan perekonomian disana akan hancur seiring dengan bencana yang terjadi kemudian," ungkap Ketua FPRB Edi Bukhori.

Kemudian dalam aturannya, lanjut Edi, jika kawasan hijau kemudian bermasalah dilapangan maka klausul aturannya justru pemerintah daerah yang harus mengganti lahan tersebut.

"Ini sudah saya sampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya periode lalu, agar jangan sampai memberikan rekomendasi izin sembarangan. Karena akan menjadi boomerang bagi pemerintah sendiri," kata Edi.

Sementara itu, Staf BPBD Kabupaten Tasikmalaya di Bidang Mitigasi dan Kajian Resiko Bencana, Sutaryo menyebutkan, berkenaan dengan alih fungsi kawasan hutan untuk dijadikan kawasan wisata memang harus ada kajian dan rekomendasi terlebih dahulu dari BPBD.

"Namun kalau untuk data ada di Pa Kabid, nanti dibeliau saja," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut