get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Bingung Naikin Omzet Usaha atau Penjualan? WMM Berikan Solusi Cepat dan Mudah

Asyik, Wirausaha Muda Mandiri 2022 Sudah Dibuka, Buruan Cek Cara Daftar, Kategori dan Mekanismenya

Senin, 17 Oktober 2022 | 17:07 WIB
header img
Asyik, Wirausaha Muda Mandiri 2022 Sudah Dibuka, Buruan Cek Cara Daftar, Kategori dan Mekanismenya. Foto: IST

Makanan dan Minuman Dine in

Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di tempat (Dine-In).

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Minuman Dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.

Minuman Kemasan

Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai brand utama.

2. Kreatif

Kesenian dan Budaya

Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni, sanggar tari, budaya, music, seni rupa, teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Kesenian dan Budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, reseller produk kesenian.

Fashion Label

Pengusaha dengan produk bisnis fashion yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fashion dengan skala industri dan lebih bersifat multi produk, pengusaha fashion yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fashion.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Fashion Label adalah penjual produk fashion bekas (thrift).

Entertainment

Pengusaha yang bergerak di bidang entertainment, baik secara digital maupun konvensional. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya youtuber, podcaster, production house, band music teater, penggerak kesenian daerah, sanggar tari dan budaya, promotor, bidang usaha lainnya yang memiliki unsur hiburan sebagai produk.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut