Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Salah Satu Korbannya Babinsa
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Komplotan curanmor tersebut ditangkap di wilayah Selatan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berjumlah 5 orang termasuk seorang penadah motor curian.
Para tersangka curanmor tersebut merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksinya, para tersangka juga mencuri sepeda motor milik anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan residivis.
"Komplotan ini berjumlah 5 orang. Satu di antaranya sebagai penadah motor hasil curian," kata AKP Ari, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, komplotan curanmor ini sudah lama beraksi di wilayah Tasikmalaya. Saking banyaknya motor yang telah dicuri, para tersangka pun sampai tak ingat di daerah mana saja mereka mencuri.
"Komplotan ini memanfaatkan kesempatan saat situasi sepi. Sasarannya pun sembarang asal gampang langsung diambil. Jadi saat ada kesempatan langsung sepeda motor korban langsung diambil. Bahkan ada sepeda motor anggota TNI yang juga dicuri para tersangka," ujarnya.
Ari menuturkan, dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya turut mengamankan belasan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Saat ini belasan sepeda motor ini telah teridentifikasi tapi belum diketahui pemiliknya atau korbannya.
"Ada belasan motor yang kita amankajn dari komplotan curanmor ini. Ada 5 motor lagi yang belum bisa diamankan karena dipakai seseorang," tuturnya.
Ia meminta warga yang merasa menjadi korban curanmor bisa mengecek kendaraan di Polres Tasikmalaya serta membawa bukti kepemilikan kendaraan dan bukti laporan polisinya.
"Silahkan kepada masyarakat yang jadi korban curanmor bisa datang ke Polres Tasikmalaya untuk mengecek motornya," imbuhnya.
Saat ini komplotan curanmor tersebut sudah mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Asep Juhariyono