Berdalih Ritual, Oknum Guru Seni Kuda Lumping di Kota Banjar Cabuli Murid Perempuannya
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:11 WIB
Sementara itu, tersangka AH mengaku jika ritual yang dilakukannya untuk melatih korban agar bisa menari kuda lumping dan uji nyali. Tersangka mengaku hanya sekadar meraba-raba tubuh korban.
“Hanya meraba saja pak,” ucapnya.
Dalam kasus asusila tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membonceng korban ke perkebunan Batulawang atau lokasi kejadian dugaan aksi pencabulan.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, AH dijerat pasal undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono