Agung menambahkan, dalam kasus pencabulan ayah ke anak kandungnya tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna orange, satu potong celana dalam warna coklat, dan satu potong bra warna pink.
Pelaku dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono