TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang ayah di Tasikmalaya tega mencabuli anak kandungnya berinisil JPG (14) selama lebih kurang 3 tahun. Aksi pelaku berinisial MSG (39 warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya terjadi sejak anaknya duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah sang anak bercerita kepada ibunya. Pelaku pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di saat korban sedang tidur di kamarnya.
“Awal mula kejadian sekira tahun 2022. Kejadian itu terjadi saat korban sedang tidur di kamar,” kata AKP Agung di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, perbuatan pelaku terus berulang selama lebih kurang 3 tahun hingga akhirnya terbongkar pada Agustus 2022. Dengan adanya kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya dan pelaku dapat diamankan.
“Kejadiannya di rumah. Perbuatannya dilakukan sejak korban masih kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP,” ujarnya.
Agung menuturkan, cara tersangka pencabuli anak kandungnya yakni dengan menelantangkan korban ketika sedang tidur. Pelaku menurunkan celana dalam korban hingga lutut kemudian mengangkat baju korban lalu meraba-raba dan menciumi payudara korban.
“Awalnya pelaku pura-pura tidur dengan korban tetapi malah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku membuka sarungnya dan menggesek-gesekan gesekan kemaluannya ke kemaluan korban. Kurang lebih selama 5 menit pelaku mengeluarkan cairan sperma dan mengenai paha korban, lalu tersangka langsung menuju kamar mandi. Sedangkan korban langsung merapikan celana dan bajunya,” imbuhnya.
Agung menambahkan, dalam kasus pencabulan ayah ke anak kandungnya tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju daster warna hitam polkadot putih, satu potong celana pendek warna orange, satu potong celana dalam warna coklat, dan satu potong bra warna pink.
Pelaku dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono