PANGANDARAN, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangandaran mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di sekitar Pasar Seni, Gang Surya Kencana, Dusun Pananjung, Desa/Kecamatan Pangandara.
Penangkapan pengedar sabu berinisial TU (43) tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar Pasar Seni Pangandaran.
Petugas dari Satresnarkoba Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 paket sabu yang disimpan di dalam kotak hitam, uang tunai sebesar Rp500.000 hasil penjualan, satu unit hp Samsung, dan sebuah tas pinggang.
Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit membenarkan terkait penangkapan penjual atau pengedar narkoba di wilayahnya.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar Pasar Seni Lama sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diselidiki, kemudian dilakukan penangkapan sekira pukul 00.10 WIB di sebuah gang dekat wisma Beti,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi atau menjual narkotika jenis sabu ke pembeli.
“Kita amankan 5 paket sabu dan uang Rp500.000, serta satu buah hp Samsung dan tas pinggang warna orange,” ucapnya.
Juntar menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang sehari-hari sebagai pegawai salah satu wisma di Pangandaran diamankan ke Mapolres Pangandaran.
“Kita bawa untuk diperiksa dan pengembangan kasusnya,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono