get app
inews
Aa Text
Read Next : VIDEO: Loka POM di Kota Tasikmalaya Edukasi Pelaku Usaha Kosmetik Peraturan Agar Produknya Aman

Loka POM di Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat

Rabu, 21 September 2022 | 20:49 WIB
header img
Loka POM di Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat. Foto: Ilustrasi.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemberantasan peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menjadi perhatian serius Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya.

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, untuk memberantas obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dibutuhkan peran serta semua pihak.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah, akademisi, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas perindustrian dan perdatangan, serta kalangan masyarakat lainnya, untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

“Dalam pemberantasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat ini tentunya butuh dukungan dari semua kalangan tidak hanya oleh loka pom saja,” kata Jajat, Rabu (21/9/2022).

“Makanya kami gandeng seluruh komponen masyarakat, seperti dari dinas kesehatan, pemerintah daerah, akademisi, dan lainnya untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,” sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat jika dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan. Sejatinya, lanjut Jajat, bahwa obat tradisional merupakan obat sediaan alam tanpa campuran dari bahan-bahan yang mengandung kimia.

“Obat tradisional itu tidak boleh mengandung bahan kimia obat sintetis. Sejauh ini masih kita temukan obat tradisional yang masih mengandung bahan kimia obat di pasaran,” ucapnya.

Jajat mengimbau kepada masyarakat untuk memilih obat tradisional yang aman dengan telah memiliki izin edar dari BPOM dan bebas dari bahan kimia obat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengonsumi obat tradisional. Pastikan dulu bahwa obat tersebut tidak mengandung bahan kimia obat dan memiliki izin edar. Untuk mengetahuinya bisa datang ke kantor loka pom maupun mengeceknya di website publik warning,” tandasnya.

“Sejauh ini, lebih dari 1.000 produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Bisa dicek di publik warning,” pungkasnya.  

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut