get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Garuda dan PSI Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya

Fantastis, Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar Berdasarkan Survei KPK

Sabtu, 17 September 2022 | 17:28 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan hasil survei terkait ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di legislatif maupun eksekutif. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei terkait ongkos politik di Indonesia dan hasilnya sangat mengejutkan. Ongkos politik yang harus dipersiapkan oleh para calon agar dapat duduk di kursi legislatif maupun eksekutif terbilang sangat tinggi yakni menyentuh angka Rp100 miliar.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengungkapkan untuk jabatan seorang gubernur dan wakil gubernur, para calon harus mempersiapkan dana yang cukup fantastis hingga mencapai Rp100 miliar. Sedangkan untuk calon kepala daerah tingkat II harus mempersiapkan dana kisaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

Ghufron mengatakan "Dari survei KPK didapatkan fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II adalah Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar," dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).

Ghufron mengaku terkejut saat mendapati tingginya dana yang harus disiapkan untuk menjadi kepala daerah tersebut. Menurut Ghufron, faktor tersebut bisa menjadi salah satu penyebab perilaku koruptif para kepala daerah. Sebab, ongkos politik yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun menjabat.

"Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," ujar Ghufron.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Mulai dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan; dan alokasi anggaran.

Kemudian, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. "Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas," katanya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Mengejutkan, Hasil Survei KPK Sebut Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut