get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Vonis Sang Istri Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

Para Perempuan Ini Tetap Masuk Penjara meski Miliki Balita, Lain Cerita dengan Putri Candrawathi

Sabtu, 03 September 2022 | 08:42 WIB
header img
Para Perempuan Ini Tetap Masuk Penjara meski Miliki Balita, Lain Cerita dengan Putri Candrawathi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Para perempuan ini tetap masuk penjara meski memiliki balita, lain cerita dengan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak dilakukan penahanan.

Diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan. Terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta Kamis (1/9/2022).

Alasan tersebut tentunyay bertolak belakang dengan kasus-kasus yang dialami perempuan lain. Di mana banyak perempuan tetap dijebloskan ke penjara meski memiliki anak bayi atau balita.

Berikut sejumlah perempuan yang tetap masuk penjara meski memiliki balita:

1. Angelina Sondakh

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Puteri Indonesia ini terbukti terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi warga binaan lapas perempuan di Jakarta terhitung sejak 27 April 2012. Karena kasus tersebut dia harus terpisah dengan anaknya Keanu Massaid yang saat itu baru berumur 2,5 tahun.

Angie harus menitipkan sang anak kepada sopirnya. Angelina bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022 lalu. Dari pengakuannya, Angelina bahkan sempat tak dikenali oleh anaknya usai bebas.

2. Baiq Nuril

Guru honorer di SMAN 7, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, juga mengalami kasus hampir serupa. Dia tersandung kasus UU ITE karena merekam percakapan mesum bernada pelecehan dari kepala sekolahnya, Muslim, pada 2014 lalu.

Rekan Nuril, Imam Mudawim, menyalin rekaman pembicaraan. Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga sampai pada pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.

Setelah dilaporkan oleh Muslim ke polisi, Nuril pun harus mendekam di penjara dan sempat membawa anaknya. Nuril akhirnya bebas usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.

Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril pun bebas dari jerat hukum. Pemberian amnesti dari Jokowi memerlukan jalan yang panjang nan penuh perjuangan bagi Nuril.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut