get app
inews
Aa Text
Read Next : BBWS Citanduy: Impounding Bendungan Leuwikeris Tidak Akan Ganggu Pasokan Air Irigasi di Kota Banjar

Tahun Depan, Tarif Air PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Bakal Naik

Rabu, 10 November 2021 | 16:40 WIB
header img
Petugas PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya sedang memperbaiki saluran pipanisasi air bagi pelanggan di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/11/2021). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id – Sesuai siklus tiga tahunan serta Permendagri yang mengharuskan tarif dilakukan review setiap dua tahun sekali, maka tahun 2022 mendatang dipastikan bakal terjadi kenaikan tarif di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya.

Plt Direktur PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Dadih Abdul Hadi mengatakan, kenaikan tarif tersebut berada pada ranah kewenangan Gubernur Jabar.

Rencananya pada tahun 2022 mendatang akan dilakukan pembahasan bersama berkenaan dengan review terhadap tarif yang terakhir mengalami perubahan pada tahun 2018 silam tersebut.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif tahun 2018 silam berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang  penyesuaian dan penetapan tarif air minum.

Kemudian ditindaklanjut oleh peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Peraturan Bupati  Nomor 70 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang Nomor 49 Tahun 2011 tentang kelompok pelanggan, blok konsumsi dan tarif di perusahaan itu.

Penyesuaian tarif baru itu berlaku bagi pelanggan yang terbagi beberapa kelompok, di antaranya kelompok 1 yang terdiri sosial umum dan sosial khusus, besaran tarifnya 0-10 (1.600) > 10 (2.800).

Kemudian pesantren 0-10 (1.600) > 10 (2.800), 0-10 (2.200) > 3.100 dan kran umumnya menjadi 3.100 dan 3.400.

Selanjutnya bagi kelompok 2 terdiri dari sejumlah rumah tangga. Diantaranya rumah tangga kecil tarif 0-10 (3.300) > 10 (5.300). Rumah tangga menengah 0-10 (4.400) > 10 (7.500).

Rumah tangga besar 0-10 (5.100) > 10 (9.000). Sedangkan untuk pemerintah dan hankam 0-10 (6.100) >10  (9.000), kelompok 3 terdiri niaga kecil 0-10 (4.500) > 10 (9.800), Niaga besar 0-10 (11.300) > 10 (18.800), industry kecil 0-10 (15.000) > 10 (22.500) dan industri besar 0-10 (18.800) > 10 (26.300).

Tarif tersebut didasarkan kepada pemakaian dengan rata-rata setiap 10 meter kubik.

“Dari kenaikan tarif pada 2018 silam itu kenaikan pendapatannya hanya berkisar 3% saja, sedangkan beban biaya operasional justru mengalami kenaikan sebesar 8% sebenarnya. Maka memang berkenaan penyesuaian tarif itu wajib dilakukan, tentunya harus berdasarkan berbagai pertimbangan yang nanti akan diputuskan oleh Pemprop Jabar,” ungkap Dadih, Rabu (10/11/2021).

Untuk perencanaan kebutuhan tahun 2022 sendiri, PDAM Tirta Sukapura telah melakukan survei yang salah satu contohnya terhadap harga pipa yang kenyataannya mengalami kenaikan sampai 26% dibanding pagu standar.

“Maka sudah tidak masuk akal jika tarif tetap sama, harus ada perubahan. Dan kami memang masih menunggu, Pak Gubernur sepertinya masih melakukan pertimbangan. Yang pasti kami siap melakukan pembahasan secara bersama-sama,” tambah dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut