YANGON, iNewsTasikmalaya.id - Aung San Suu Kyi divonis hukuman 6 tahun penjara terkait empat dakwaan korupsi oleh Pengadilan Myanmar, Senin (15/8/2022).
Dia dituduh menyelewengkan dana untuk mengampanyekan kesehatan dan pendidikan dari Yayasan Daw Khin Kyi yang didirikannya.
Menurut pengadilan, dana tersebut disalahgunakan untuk membangun rumah. Suu Kyi juga dituduh menyewakan tanah milik negara dengan potongan harga.
Suu Kyi menyebut dakwaan itu tidak masuk akal serta menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Perempuan berusia 77 tahun itu didakwa dengan setidaknya 18 tuduhan, mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 190 tahun untuk semua dakwaan.
Suu Kyi sebelumnya divonis hukuman 11 tahun penjara untuk kasus lain.
Editor : Asep Juhariyono