YANGON, iNewsTasikmalaya.id - Aung San Suu Kyi divonis hukuman 6 tahun penjara terkait empat dakwaan korupsi oleh Pengadilan Myanmar, Senin (15/8/2022).
Dia dituduh menyelewengkan dana untuk mengampanyekan kesehatan dan pendidikan dari Yayasan Daw Khin Kyi yang didirikannya.
Menurut pengadilan, dana tersebut disalahgunakan untuk membangun rumah. Suu Kyi juga dituduh menyewakan tanah milik negara dengan potongan harga.
Suu Kyi menyebut dakwaan itu tidak masuk akal serta menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Perempuan berusia 77 tahun itu didakwa dengan setidaknya 18 tuduhan, mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 190 tahun untuk semua dakwaan.
Suu Kyi sebelumnya divonis hukuman 11 tahun penjara untuk kasus lain.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi pada 1 Februari 2021. Puluhan ribu orang dipenjara dan banyak mengalami penyiksaan, pemukulan, bahkan pembunuhan.
Komunitas internasional menyebut pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta sebagai lelucon.
"Ini adalah serangan besar terhadap hak-haknya dan bagian dari kampanye untuk mengubur dan NLD (Partai Liga Nasional untuk Demokrasi) selamanya," kata Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch (HRW) Asia.
NLD merupakan partai berkuasa yang dipimpin Suu Kyi sebelum kudeta.
Editor : Asep Juhariyono