Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pemuda di Kota Banjar Terlibat Narkoba, HMI: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Polres Tasikmalaya Kota

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:39 WIB
  • author Heru Rukanda
Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Polres Tasikmalaya Kota
Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Satnarkoba Polres Tasikmalaya kota. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta. 

"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya. 

AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS. 

"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tambahnya. 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut