get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita

Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Polres Tasikmalaya Kota

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:39 WIB
header img
Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Satnarkoba Polres Tasikmalaya kota. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta. 

"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya. 

AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS. 

"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tambahnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut